header new

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1356

SEJARAH PENGADILAN AGAMA TOLITOLI

Kabupaten Tolitoli atau Toli-Toli adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Kota Tolitoli (Baolan). Kabupaten ini memiliki luas wilayah 4.079.6 km² dan berpenduduk sebanyak 225.154 jiwa (2020). Kabupaten Tolitoli sebelumnya bernama Kabupaten Buol Tolitoli, namun pada tahun 2000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 daerah ini dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tolitoli sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Buol sebagai kabupaten hasil pemekaran.

Sejarah nama Tolitoli sendiri berasal dari kata Totolu yang berarti tiga. Bangsa Tolitoli berasal dari 3 manusia kahyangan yang menjelma ke bumi melalui Olisan Bulan (Bambu Emas), Bumbung Lanjat (Puncak Pohon Langsat) dan Ue Saka (Sejenis Rotan). Jelmaan Olisan Bulan dikenal sebagai Tau Dei Baolan atau Tamadika Baolan yang menjelma melalui Ue Saka yang dikenal sebagai Tau Dei Galang atau Tamadika Dei Galang. Sedangkan seorang putri yang menjelma sebagai Bumbung Lanjat dikenal sebagai Boki Bulan. Kemudian, nama Totolu berubah menjadi Tontoli sebagaimana tertulis dalam Lange-Contrack 5 Juli 1858 yang ditandatangi pihak Belanda antara Dirk Francois dengan Raja Bantilan Syaifuddin. Tahun 1918 berubah menjadi Tolitoli seperti terlihat dalam penulisan Korte Verklaring yang ditandatangani Raja Haji Mohammad Ali dengan pemerintah Belanda yang berpusat di Nalu.

Pengadilan Agama Tolitoli berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Bapak Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Nomor 87 tahun 1966 tanggal 3 Desember 1996 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama TK.II di daerah Sulawesi. Kemudian dijabarkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1983 sampai sekarang di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu, sejak tahun 1985 telah banyak melakukan perubahan sesuai dengan amanat perundang-undangan Republik Indonesia. Berawal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 inilah konsep satu atap dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 dengan Keputusan Presiden tersebut tehitung mulai dari tanggal 30 Juni 2004, Pengadilan Agama Tolitoli pada mulanya dibawah naungan Kementrian Agama di alihkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk saat ini agenda utama Pengadilan Agama Tolitoli adalah berupaya melakukan penyetaraan dengan Badan Peradilan lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian pula upaya pembenahan administrasi yang handal dan bertanggungjawab, agar nantinya mampu menjawab tantangan global yang serba kompleks dan dinamis. Sejalan hal yang dimaksud, penyajian sarana Informasi dan teknologi serta sistem administrasi perkara, penanganan proses perkara, adalah bagian yang tak terpisahkan dari Pengadilan Agama Tolitoli dalam upaya pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Download Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Tolitoli

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Toli-Toli

Jln. Hi. Mallu No. 23

Telp: 0453-21244

Sms : 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

// Responsive voice