Pasti dan Transparan :
Tim Pengadilan Agama Tolitoli Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente)
Perkara Kewarisan di Kelurahan Baru

TOLITOLI (21/08/2026) – Dalam upaya memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas objek sengketa yang sedang diperiksa, Tim Pengadilan Agama (PA) Tolitoli melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini ditujukan untuk perkara Kewarisan Nomor 161/Pdt.G/2026/PA.Tli yang berlokasi di Jalan Lanoni, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertindak atas dasar Putusan Sela Nomor 161/Pdt.G/2026/PA.Tli tanggal 04 Agustus 2026 dan Penetapan Hakim Komisaris tanggal 19 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Tugas Ketua PA Tolitoli Nomor 825/KPA.W19-A4/ST.HK2.6/VIII/2026, tugas pemeriksaan di lapangan ditangani oleh tim yang terdiri dari :
- Arif Rahman Hakim, S.H. (Hakim)
- Besse Nurmiati, S.H.I. (Panitera)
- Muh. Yusran, S.Ag. (Jurusita)
- Lukman Imana Rahman, S.H. (Analisis Perkara Peradilan)
- Arifuddin, S.Kom. (Operator Layanan Operasional)
Sidang pemeriksaan setempat dibuka secara resmi di lokasi objek sengketa oleh Hakim Bapak Arif Rahman Hakim, S.H., dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta pengamanan/pemerintah setempat yang turut menyaksikan proses pencocokan data.

Fokus utama dari kegiatan Descente ini adalah melakukan pengukuran ulang, pencocokan batas-batas tanah/bangunan, serta memastikan keadaan fisik objek kewarisan secara langsung di lapangan agar sesuai dengan fakta yang tertera dalam berkas gugatan dan bukti-bukti persidangan.
"Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dari proses peradilan untuk menghindari kemungkinan timbulnya kendala dalam eksekusi (non-executable) di kemudian hari. Kami memastikan bahwa objek yang diperiksa benar-benar ada, jelas batas-batasnya, dan sesuai dengan keterangan pihak-pihak yang bersengketa," ujar Hakim Pemeriksa di sela-sela kegiatan.
Seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Hasil dari pemeriksaan setempat ini selanjutnya akan dituang ke dalam berita acara pemeriksaan setempat oleh Panitera untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara kewarisan tersebut secara adil dan objektif.

Tegakkan keadilan, tingkatkan pelayanan! PA Tolitoli Kompak! (Tim Media PA Tolitoli)
