Header PA

on . Dilihat: 1776

A.

Hak Pelapor

 

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

B.

Hak Terlapor

 

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

C.

Hak Institusi Pemeriksa

 

1.

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2.

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tolitoli

Jln. Hi. Mallu No. 23, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah 94512

Telepon : 0453-21244

SMS: 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE