header new

Ditulis oleh mansteal on . Dilihat: 957

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

 

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Toli-Toli

Jln. Hi. Mallu No. 23

Telp: 0453-21244

Sms : 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

// Responsive voice