Header PA

on . Dilihat: 6

Tingkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur,

PA Tolitoli Sosialisasi SK Kabawas MA RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi

sos Gratifikasi 2

TOLITOLI – Pengadilan Agama Tolitoli menggelar kegiatan Sosialisasi Pembaruan Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Selasa (01/09/2026). Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Tolitoli, kegiatan yang dimulai tepat pukul 08.00 WITA ini diikuti secara khidmat oleh seluruh jajaran pimpinan dan aparatur peradilan.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tolitoli, YM. Bapak Ali Akbarul Falah, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh YM. para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, hingga seluruh pelaksana aparatur peradilan Pengadilan Agama Tolitoli.

Sosialisasi ini berfokus pada pembedahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Petunjuk teknis baru ini menjadi panduan resmi dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Poin-Poin Penting SK Kepala Bawas MA RI Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026:

Ketentuan Pengecualian Pelaporan Gratifikasi :

Penghargaan Prestasi : Uang atau barang terkait peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Reward Umum : Hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.

Kompensasi Profesi : Honor/kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar kode etik.

Batas Kewajaran Pemberian Antarrekan Kerja & Kedukaan:

Pemberian Karena Musibah : Pemberian terkait musibah/bencana yang dialami oleh pegawai atau keluarga inti (suami/istri, anak, orang tua, mertua, menantu) sepanjang memenuhi prinsip kepatutan dan bebas konflik kepentingan.

Pemberian Momen Khusus & Rutin Antarrekan Kerja : Pemberian dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi, ulang tahun, maupun pemberian rutin non-uang yang tidak terkait kedinasan dibatasi maksimal Rp500.000,00 per pemberian per orang, dengan batasan akumulasi maksimal Rp1.500.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama (tanpa konflik kepentingan).

sos Gratifikasi 1

Penegakan Budaya Integritas :

Setiap bentuk pemberian yang tidak memenuhi kriteria pengecualian di atas wajib ditolak atau dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme dan tata cara yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Dalam pengarahannya, Ketua PA Tolitoli, YM. Bapak Ali Akbarul Falah, S.H.I., M.H., menekankan bahwa pemahaman terhadap juknis pembaruan ini sangat penting agar seluruh aparatur memiliki tolok ukur yang jelas dalam bertugas. Beliau mengimbau seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tolitoli.

Tegakkan keadilan, tingkatkan pelayanan! PA Tolitoli Kompak! (Tim Media PA Tolitoli)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tolitoli

Jln. Hi. Mallu No. 23, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah 94512

Telepon : 0453-21244

SMS: 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE