Perkuat Pengawasan Internal,
PA Tolitoli Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

TOLITOLI – Usai pelaksanaan sosialisasi pembaruan pedoman pengendalian gratifikasi, Pengadilan Agama Tolitoli melanjutkan rangkaian agenda pembinaan pada Selasa (01/09/2026) dengan menggelar Sosialisasi Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS). Kegiatan berlanjut di Ruang Aula Pengadilan Agama Tolitoli dengan antusiasme yang tetap tinggi dari seluruh peserta.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tolitoli, YM. Bapak Ali Akbarul Falah, S.H.I., M.H., serta diikuti oleh YM. para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural dan Fungsional, hingga seluruh pelaksana aparatur peradilan Pengadilan Agama Tolitoli.
Sosialisasi ini difokuskan pada pembedahan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Keberadaan pedoman ini menjadi instrumen krusial bagi penciptaan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan maupun pelanggaran kode etik.
Poin-Poin Penting PERMA Nomor 9 Tahun 2016 terkait WBS :
Prinsip Dasar dan Unsur Pelaporan (5W + 1H) :
Mekanisme Whistleblowing System memproses pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik aparatur. Setiap pengaduan harus memuat informasi dasar yang logis dan memadai mencakup What (perbuatan yang dilanggar), Where (lokasi perbuatan), When (waktu kejadian), Who (pihak yang terlibat), dan How (modus/cara perbuatan dilakukan).
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor (Whistleblower) :
PERMA No. 9 Tahun 2016 menjamin perlindungan penuh atas kerahasiaan identitas pelapor. Badan Pengawasan maupun unit kerja penerima pengaduan berfokus pada substansi materi yang dilaporkan tanpa mempublikasikan atau mendistribusikan data pribadi pelapor.
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor :
Hak Pelapor : Berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, kesempatan memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan, memperoleh informasi tahapan/status perkembangan laporan, perlakuan yang sama dalam pemeriksaan, mengajukan bukti pendukung, serta menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Terlapor : Berhak membuktikan ketidakbersalahan dengan mengajukan saksi/alat bukti, memberikan keterangan secara bebas, mendapatkan perlakuan yang setara dalam pemeriksaan, serta memperoleh surat keterangan jika pengaduan tidak terbukti.
Kanal Pengaduan Resmi (SIWAS MA-RI) :
Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MA-RI) pada laman resmi, maupun melalui Meja Pengaduan di satuan kerja, email, telepon, faksimile, atau kotak pengaduan fisik.

Dalam pengarahannya, Ketua PA Tolitoli, YM. Bapak Ali Akbarul Falah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan WBS berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016 ini merupakan sarana pengawasan internal dan publik yang sangat vital. Beliau menegaskan agar seluruh aparatur senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas, serta tidak ragu memanfaatkan sistem ini secara bijak dan bertanggung jawab bilamana menemukan potensi penyimpangan.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Tolitoli makin mantap dalam memperkuat pilar penegakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tegakkan keadilan, tingkatkan pelayanan! PA Tolitoli Kompak! (Tim Media PA Tolitoli)
