Pengadilan Agama Tolitoli Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama di Desa Galumpang

TOLITOLI, – Pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, Pengadilan Agama Tolitoli melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 199/Pdt.G/2026/PA.Tli. Sidang ini digelar di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini didasarkan pada Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tolitoli Nomor : 983/KPA.W19-A4/ST.HK2.6/X/2026 tertanggal 05 Oktober 2026, serta tindak lanjut atas Putusan Sela Ketua Pengadilan Agama Tolitoli tertanggal 22 September 2026.
Tim dari Pengadilan Agama Tolitoli yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut terdiri dari :
- Firdiansyah Hidayatullah, S.H., M.H. (Hakim)
- Arif Rahman Hakim, S.H. (Hakim)
- Ismail, S.H. (Panitera Muda Hukum)
- Muh. Yusran, S.Ag (Jurusita)
- Lutfhi Bagja Septian, S.H. (Analis Perkara Peradilan)
- Arifuddin, S.Kom (Penata Layanan Operasional)
Sidang pemeriksaan setempat (descente) ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses peradilan perkara perdata. Agenda ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi riil di lapangan, memastikan kepastian lokasi, luas tanah, batas-batas fisik, serta keberadaan objek perkara guna menghindari kekeliruan (error in objecto) sebelum Putusan Akhir dijatuhkan.

Seluruh rangkaian proses pemeriksaan di lapangan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Tolitoli terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tolitoli.


Tegakkan keadilan, tingkatkan pelayanan! PA Tolitoli Kompak! (Tim Media PA Tolitoli)
