Risiko Perkawinan Dini (Di Bawah Umur) Menurut Hukum Peradilan Agama Di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.