Header PA

on . Dilihat: 100

Risiko Perkawinan Dini (Di Bawah Umur) Menurut Hukum Peradilan Agama Di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.

 

Selengkapnya,,

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tolitoli

Jln. Hi. Mallu No. 23, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah 94512

Telepon : 0453-21244

SMS: 0812-4146-4244

Fax : 0453-21816

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE