Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Tolitoli di Kecamatan Ogodeide,

Tolitoli, 8 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tolitoli kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ogodeide dan dipimpin langsung oleh Yang Mulia , Bapak Firdiansyah Hidayatullah, S.H..
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tolitoli dalam memberikan kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Ogodeide dan wilayah sekitarnya dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Tolitoli.
Kegiatan sidang dimulai sejak pukul 09.00 WITA pagi hari dengan suasana yang tertib dan penuh antusias dari masyarakat yang telah hadir untuk mengikuti proses persidangan. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara keperdataan agama yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama, yakni perkara itsbat nikah. Seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain pelaksanaan persidangan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan produk pengadilan kepada para pihak sebagai implementasi dari inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tolitoli. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima produk pengadilan secara lebih cepat, efektif, dan efisien tanpa harus datang kembali ke kantor pengadilan.
Melalui inovasi SIMPELDILAN dan SIMPARADILAN, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih praktis dan responsif, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat kota maupun kantor pengadilan. Penyerahan produk pengadilan secara langsung pada saat kegiatan sidang di luar gedung menjadi salah satu bentuk nyata transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


