Pengadilan Agama Tolitoli Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Lampasio

Tolitoli, 22 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat serta mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tolitoli kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, dan menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, hakim Pengadilan Agama Tolitoli menyidangkan sebanyak enam perkara isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat dari wilayah Kecamatan Lampasio dan sekitarnya. Sidang isbat nikah merupakan salah satu layanan penting yang diberikan pengadilan agama guna memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama.
Kegiatan sidang di luar gedung ini disambut dengan antusias oleh masyarakat, mengingat pelaksanaannya memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan yang berada di pusat kota. Dengan adanya layanan sidang keliling tersebut, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara telah hadir di lokasi sidang dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemeriksaan perkara. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar di bawah pimpinan hakim Tunggal YM. Arif Rahman Hakim, S.H., dan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Suwardi, S.H. yang memeriksa setiap perkara secara cermat dan profesional. Dalam proses persidangan, hakim mendengarkan keterangan para pemohon, memeriksa alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi guna memastikan terpenuhinya syarat hukum dalam permohonan isbat nikah tersebut.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan prima yang terus dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tolitoli sebagai upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum atas perkawinan, hasil penetapan isbat nikah nantinya juga sangat penting bagi masyarakat untuk pengurusan administrasi kependudukan, seperti penerbitan buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen hukum lainnya.
Kegiatan tersebut juga terlaksana berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Tolitoli dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampasio yang telah menyediakan fasilitas dan dukungan selama pelaksanaan sidang berlangsung. Kehadiran aparatur KUA turut membantu kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Tolitoli terus berupaya memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata hadirnya lembaga peradilan di tengah masyarakat demi terciptanya akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

