Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Tolitoli Dekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat Kecamatan Dondo

Dondo, 11/06/2026 – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama Tolitoli kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dondo dan mendapat sambutan yang positif dari masyarakat setempat yang membutuhkan pelayanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Tolitoli.
Sidang di luar gedung merupakan salah satu program Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili di daerah yang relatif jauh dari kantor pengadilan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara langsung di wilayah tempat tinggalnya sehingga lebih efektif, efisien, dan mengurangi biaya transportasi maupun waktu perjalanan.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal YM. Firdiansyah Hidayatullah, S.H. yang menjalankan tugas pemeriksaan perkara dengan penuh profesionalisme, independensi, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Ismail, S.H., yang bertugas membantu kelancaran administrasi persidangan serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sejak pagi hari, masyarakat yang telah terjadwal mengikuti persidangan mulai berdatangan ke lokasi kegiatan. Petugas memberikan pelayanan dan arahan kepada para pihak yang hadir sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara tertib dan lancar. Setiap perkara diperiksa secara cermat dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Selain pelaksanaan sidang, Pengadilan Agama Tolitoli juga menghadirkan berbagai layanan pendukung bagi masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah penyerahan produk pengadilan kepada para pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap maupun telah selesai diproses. Penyerahan produk pengadilan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen resmi pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tolitoli.
Masyarakat yang hadir menyambut baik layanan tersebut karena memberikan kemudahan dan menghemat waktu serta biaya yang harus dikeluarkan apabila pengambilan dokumen dilakukan di kantor pengadilan. Dengan adanya penyerahan produk pengadilan secara langsung di lokasi sidang luar gedung, masyarakat dapat segera memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administrasi maupun hukum.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan yang sama juga dibuka layanan pendaftaran perkara bagi masyarakat yang hendak mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Tolitoli. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai prosedur berperkara, persyaratan administrasi, hingga melakukan pendaftaran perkara secara langsung. Kehadiran layanan pendaftaran perkara di lokasi sidang luar gedung menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung beserta layanan penyerahan produk pengadilan dan pendaftaran perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tolitoli dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tolitoli terus berupaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.
Dengan terselenggaranya kegiatan di Kecamatan Dondo ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat kehadiran lembaga peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Tolitoli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses terhadap keadilan melalui berbagai program yang berorientasi pada kemudahan, keterjangkauan, dan kepuasan masyarakat pencari keadilan.

