Pengadilan Agama Tolitoli Laksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Dampal Utara

Dampal Utara, 19 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama Tolitoli kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, dengan menyidangkan sebanyak 6 (enam) perkara gugatan yang berasal dari wilayah Kecamatan Dampal Utara dan sekitarnya.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tolitoli dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah yang cukup jauh dari kantor pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan panjang menuju kantor Pengadilan Agama Tolitoli, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti proses persidangan.
Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara telah hadir di lokasi sidang untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, didukung oleh fasilitas yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Pengadilan Agama Tolitoli bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampal Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6 perkara gugatan berhasil disidangkan. Masing-masing perkara diperiksa sesuai tahapan persidangan yang diperlukan, mulai dari pemeriksaan identitas para pihak, upaya perdamaian, pembacaan gugatan, hingga pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Hakim tetap mengedepankan asas kehati-hatian, independensi, dan profesionalisme dalam memeriksa setiap perkara guna menjamin tercapainya keadilan bagi para pihak.
Program sidang di luar gedung pengadilan merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran pengadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi langkah nyata untuk mengatasi berbagai hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial yang sering kali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
Masyarakat yang mengikuti sidang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Mereka mengaku sangat terbantu karena tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten untuk menghadiri persidangan. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, proses penyelesaian perkara menjadi lebih mudah dijangkau dan memberikan rasa keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Selain memberikan kemudahan akses layanan peradilan, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Pengadilan Agama Tolitoli untuk memperkuat kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat. Melalui pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat di daerah, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat serta tercipta pelayanan peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengadilan Agama Tolitoli berkomitmen untuk terus melaksanakan berbagai inovasi pelayanan yang berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan. Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan akan terus menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Dampal Utara ini, Pengadilan Agama Tolitoli kembali menunjukkan dedikasinya dalam menghadirkan layanan peradilan yang inklusif, mudah dijangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan dapat terpenuhi secara optimal.
