
Pengadilan Agama Toli Toli pada tanggal 19 April 2022 Pukul 09.00 WITA telah mengikuti serangkaian acara dari Pengadilan Tinggi Agama Palu dalam acara “Peningkatan Pengadministrasian Perkara Banding” yang di sampaikan Oleh Ketua Pengadilan Agama Palu, DRS. H. Subuki, M.H. dan Panitera Pengadian Tinggi Agama Palu, Pahrurrozi, S.H.,M.H. neserta para jajarannya.
Acara ini membahas tentang Sistem Pengadministrasian Perkara Banding di Tingkat Wilayah Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Palu. Adanya beberapa perkara banding (perceraian) di wilayah satuan kerja yang mana telah di cabut oleh para pihak tetapi masih berada dalam administrasi sistem. Hal ini menyebabkan berkurangnya penilaian dari Badilag terhadap Pengadilan Tinggi Agama Palu. Perlu adanya pembenahan sistem terintregrasi dan di harapkan Pengadilan Agama di bawah Pengadilan Tinggi Agama Palu untuk tidak terburu buru memasukan perkara banding ke dalam SIPP apabila berkas perkara belum lengkap serta meminimalisir pencabutan perkara banding yang mendadak oleh para pihak.

Pengadilan Agama Toli Toli, diwakili oleh Panitera, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan mendengarkan penjelasan dari Pengadilan Tinggi Agama Palu, sehingga diharapkan kejadian yang terjadi di Pengadilan Agama lain menjadi pembelajaran agar tidak terjadi di Pengadilan Agama Toli Toli.
Selain itu pula, dalam penjelasan acara di sampaikan penambahan penambahan fitur dalam aplikasi E-Court Yang mana diharapkan memudahkan para pihak yang berperkara baik dalam tingkat pertama maupun tingkat kedua (banding). Penanganan manajemen perkara yang baik dalam tingkat pertama maupun banding, akan di awasi dan dinilai oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA).
Sesi tanya jawab di laksanakan dalam akhir acara Pengadilan Tinggi Agama Palu dengan para peserta, terutama dengan Pengadilan Agama Donggala dan Pengadilan Agama Palu. Dalam sesi tanya jawab tersebut, banyal hal yang disampaikan berkenaan dengan Perkara Banding yang masih ada di sistem Pengadministrasian walaupun sudah di cabut oleh para pihak yang berperkara.
