Guna Meningkatkan Pelayanan Yang Prima, PA Tolitoli Lakukan Kerjasama Dengan PT. POS Indonesia KC Tolitoli
Rabu, 13/7/2022, Pengadilan Agama (PA) Tolitoli melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Pos Indonesia Kantor Cabang (KC) Tolitoli. Kerjasama tersebut berkaitan dengan pengiriman barang, dokumen, dan berkas melalui POS, serta layanan materai dan legalisasi nazegellen. Penandatanganan MoU berlangsung di ruang sidang PA Tolitoli pada pukul 08.30 WITA s/d selesai.

Dalam sambutannya, Ketua PA Tolitoli Yang Mulia Bapak Ihsan, S.H.I menyampaikan bahwa kerjasama ini guna meningkatkan palayanan yang prima bagi pencari keadilan. “Harapannya, dengan kejasama ini para pihak tidak lagi kesulitan dalam mengakses pembelian materai dan legalisasi (pengesahan) dari kantor Pos. Sebagaimana kita ketahui, bahwa materai dan legalisasi ini merupakan syarat untuk pengajuan alat bukti dalam persidangan”.
Beliau menuturkan bahwa masyarakat kadang mengalami kesulitan sebab harus keluar kantor PA Tolitoli menuju kantor Pos, “dengan kerjasama ini, setidaknya para pihak tidak perlu lagi keluar kantor untuk mendapatkan pelayanan materai dan legalisasi, sehingga dapat mengefisiensikan waktu”.


Kesempatan yang sama, kepala kantor Pos Cabang Tolitoli Bapak Hasan menyampaikan bahwa PT. Pos Indonesia saat ini tidak hanya melayani pengiriman saja, tetapi juga layanan pembayaran tagihan listrik dan lain sebagainya.
Pos Indonesia memiliki aplikasi Pospay yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki beragam fitur mulai dari pembayaran tagihan dan asuransi. “Masyarakat bisa melakukan pembayaran tagihan dari rumah, tanpa harus ke kantor Pos” tuturnya.
Selain itu, Pos Indonesia juga membuka kemitraan, baik secara perorangan maupun badan melalui penggunaan aplikasi pospay tersebut. “Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa bermitra bersama pos bermodalkan aplikasi”. “Oleh karena itu, kalau ada kekurangan dalam pelayanan Pos cabang Tolitoli, mohon dikomunikasikan” pungkasnya.

