
"SUMBER MASALAH ITU BERNAMA SURAT KEBEBASAN"
Moh. Rizal , SH, MH.
Definisi
Surat kebebasan, entah siapa yang memberinya nama, tetapi lazim disebut seperti itu. Surat tersebut seperti jalan pintas (Shortcut) bagi suami istri yang sudah tidak rukun, secara hukum masih terikat perkawinan yang sah, namun ingin menyelesaikan masalahnya secara "adat"
Di beberapa tempat, termasuk Kota Palu, saya pernah menemukan "surat sakti" ini. Siapa yang membuatnya? ada imam masjid dengan stempel masjidnya, ada ketua RT, bahkan pernah ada Lurah dengan stempel resminya. Entah siapa yang memulai, tetapi surat ini demikian banyak digunakan. Kepada salah satu pejabat pada waktu itu, saya sempat menyampaikan dan memberi masukan, agar pemerintah kota mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak membuat atau melayani permintaan surat kebebasan ini.
Dengan surat ini, maka pasangan suami istri yang terikat perkawinan sah secara hukum, memegang duplikat kutipan akta nikah, saling memberi kebebasan kepada (bekas) pasangannya jika ingin menikah dan berjanji untuk tidak saling menuntut.
Secara tidak langsung, oknum yang membuat surat kebebasan ini mengambil peran dan fungsi lembaga negara yang menangani perceraian. Padahal, jangankan hanya imam masjid, ketua RT, atau lurah/kepala desa, kepala negara sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membuat surat kebebasan ini.
Efek Hukum
Jika sebuah perkawinan terjadi karena adanya surat kebebasan ini, maka efek berantai akan muncul setelahnya. Mulai dari keabsahan anak, status pewaris dan ahli waris, serta status kependudukan lainnya.
Seorang istri berbekal surat kebebasan ini bisa melakukan pernikahan baru, padahal masih memegang buku nikah dengan pasangan sebelumnya, maka ia telah melakukan poliandri (memiliki suami lebih dari satu, satu tercatat, satu lagi tidak tercatat), kesalahan yang ia lakukan berlapis-lapis. Hal yang sama berlaku jika yang melakukan adalah seorang suami, jika ia memegang surat kebebasan, kemudian menikah lagi tanpa melakukan perceraian dengan pernikahan sebelumnya, maka ia telah melakukan poligami liar.
Efek selanjutnya adalah terkait hak kewarisan. Seseorang melakukan perkawinan dengan berbekal surat kebebasan, kemudian dari perkawinan tersebut ia memiliki anak keturunan, maka jika si suami/ayah tersebut meninggal dunia, maka anak-anak biologisnya tersebut tidak akan bisa menjadi ahli waris, karena tidak ada alas hukum. Justru yang terjadi adalah, istri dan anak2 dari pernikahan sebelumnya, yang telah bercerai dengan akad “surat kebebasan” maka merekalah ahli waris yang sebenarnya.
Bahkan akta lahir anak-anak tersebut adalah anak dari seorang ibu, karena lahir dari perkawinan di bawah tangan. Masa depan anak-anak seperti ini secara administrasi akan berbeda jika dibandingkan dengan anak yang lahir dari perkawinan sah, baik menurut agama maupun menurut hukum positif yang berlaku di negara kita.
Jika kondisi dan fakta surat kebebasan ini masih kita temukan sampai sekarang, siapa yang disalahkan. Apakah warga yang membutuhkan dan mendesak para tokoh serta perangkat pemerintah untuk mengeluarkannya, atau justru pemahaman hukum aparatur pemerintah kita yang masih lemah, sehingga mengeluarkan surat, yang tidak saja bukan kewenangannya tetapi bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hal ini tentu tidak bisa kita biarkan berlarut-larut, sinergitas pemerintah setempat dengan lembaga hukum, para ulama, kampus dan akademisi diperlukan agar pemahaman dan praktek hukum warga semakin baik.
Di tengah gencarnya pemerintah melakukan sinkronisasi data secara digital, mencegah terjadinya praktek pernikahan di bawah tangan akibat surat kebebasan tentu lebih mudah untuk dilakukan, rekam jejak dan data diri, status perkawinan, anak, pendidikan serta semua hal pribadi akan tersimpan pada database kependudukan secara rapi. Namun kesadaran penduduk serta pemahaman hukum yang baik, lebih diutamakan agar kerapian administrasi kependudukan dan tertib hukum keluarga di masyarakat benar-benar murni bukan hasil rekayasa atau akibat dari ketidaktahuan.
Kesimpulan dan Saran
Di era teknologi informasi seperti sekarang ini, sebaran informasi hukum tentu mudah untuk dilakukan, namun kondisi empiris yang terjadi, ternyata masih banyak aparatur pemerintah dan warga yang belum memahami hukum keluarga yang seharusnya berlaku.
Masalah seperti ini, akan selalu mewarnai dunia hukum dan peradilan kita, jika kita tidak secara ekstrem melakukan langkah-langkah pencegahan hukum sejak dini. Perkara yang masuk ke pengadilan, bukan saja perceraian biasa, tetapi bisa jadi perceraian bertingkat, karena pasangan (bekas) suami istri telah menikah berkali-kali dengan surat kebebasan yang mereka miliki lebih dari satu.
Permasalahan dan gugatan kewarisan juga akan semakin rumit, karena yang terjadi adalah gugatan hak, siapa yang menjadi ahli waris yang sebenarnya, perhitungan waris menjadi rumit dan bertingkat, karena semua pihak (anak biologi) hasil dari perkawinan berbekal surat kebebasan, semua mengaku sebagai ahli waris yang sah.
Jika masalah di atas terjadi, tentu pihak pemerintah juga yang akan terkuras energinya untuk menyelesaikan permasalahan yang seharusnya tidak terjadi.
Jadi, untuk kita semua, jangan pernah lagi meminta atau menggunakan surat kebebasan, karena secara legalitas tidak dikenal dalam tata administrasi maupun tata hukum. Untuk para pemangku kepercayaan yang memiliki stempel, cukup! jangan lagi mengeluarkan surat kebebasan hanya karena bayaran yang tidak seberapa (atau tidak dibayar)
