
15/09/2023 – bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palu, Sekretaris PA Tolitoli, Muhammad Fahrul, SH, didampingi operator BMN, memgikuti kegiatan inventarisasi BMN diwilayah Sulawesi tengah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum Barang Milik Negara hal ini berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Perauran Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2010 tentan penggolongan dan Kodevikasi Barang Milik Negara
- Kepurusan Menteri Republik Indonesia nomor 241/KM.6/2022 tentang perubahan kedua belas atas lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.06/2010 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik negara,
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 186/PMK.06/2009 dan nomor 24 tahun 2009 tentang pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah,
- Tndak lanjut temuan pada LHP BPK tahun 2022
adapun maksud dan tujuan kegiatan pelaksanaan inventarisasi BMN sesungguhnya adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai BMN pada kondisi dan waktu terkini. Selain itu Laporan Hasil Inventarisasi dan Daftar-Daftar Barang Hasil Inventarisasi yang meliputi: daftar barang baik dan rusak ringan, daftar barang rusak berat, daftar barang tidak diketemukan/hilang, dan daftar barang berlebih akan menjadi pondasi/dasar yang kokoh untuk tidak lanjut dalam pengelolaan BMN. Dengan pelaksanaan inventarisasi, kita akan dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kebijakan pengelolaan yang nantinya kita tetapkan terhadap BMN yang ada pada penguasaan satker. Tindak lanjut dari hasil kegiatan inventarisasi BMN tidak terbatas pada apakah masih terdapat pencatatan BMN yang harus ditindaklanjuti dengan koreksi pencatatan, apakah terdapat BMN yang harus ditindaklanjuti dengan pencatatan dikarenakan belum tercatat, apakah terdapat BMN yang harus ditindaklanjuti dengan penghapusan, dan sebagainya.
Kegiatan ini diikuti peradilan agama, peradilan umum dan PTUN sewilayah Sulawesi tengah, yang di buka langsung oleh wakil ketua PTA Palu, sedangkan narasumber berasal dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI , kegiatan dilaksanaka dari tanggal 12 s/d 15 September 2023
M12

