Dalam memperingat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 80 Tahun, Pengadilan Agama Tolitoli laksanakan upacara bersama dengan Pengadilan Negeri Tolitoli yang bertempat di halaman Pengadilan Negeri Tolitoli.
Bertindak sebagai Pembina Upacara Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Yang Mulia Arri Djami, S.H., M.H) serta dipimpin oleh Staff Bagian Umum & Keuangan Pengadilan Negeri Tolitoli (Aziz Fernando, S.T).
Adapun pembina upacara menyampaikan amanat dari Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. SUNARTO, S.H., M.H, bahwasanya Pengadilan yang bermartabat adalah pengadilan yang menjaga independensi, menegakkan integritas, dan memberikan keadilan secara adil dan setara kepada siapa pun. Di sanalah letak kekuatan negara hukum yang sejati. Sebaliknya, ketika martabat pengadilan goyah karena intervensi, korupsi, atau penyimpangan, maka kedaulatan negara pun ikut terguncang.
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden Soekarno: “Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dari keadilan. Jika semua lembaga telah gagal, maka kepada Mahkamah Agung-lah rakyat berharap.” Kutipan ini menjadi pengingat bahwa Mahkamah Agung memikul tanggung jawab moral, untuk senantiasa menjaga kepercayaan rakyat. Pengadilan tidak boleh menjadi menara gading yang hanya sibuk dengan formalitas hukum dan terisolasi dari realitas sosial, tetapi harus berdiri kokoh sebagai penjaga keadilan, yang hidup dan berdenyut bersama rakyat.
Pengadilan memiliki peran strategis sebagai penjaga supremasi hukum (the guardian of the rule of law). Di sanalah tercermin komitmen dalam menegakkan keadilan: apakah ia benarbenar hadir bagi seluruh warga negara, atau berpihak hanya pada kelompok tertentu. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan memang berada di tangan rakyat. Namun, kedaulatan itu hanya bisa bermakna nyata, apabila dijaga oleh hukum yang adil dan ditegakkan oleh lembaga peradilan yang bebas dari tekanan politik, kekuasaan, atau kepentingan sesaat. Amanat Ketua Mahkamah Agung RI pada Upacara HUT Ke-80 Mahkamah Agung – [hlm. 4] Ketika pengadilan mampu bersikap adil dan berwibawa, maka ia menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik, menegakkan hak asasi manusia, dan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat maupun dunia internasional. Oleh karena itu, pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi yudikatif, tetapi juga memelihara pilar-pilar dasar negara berupa keadilan, ketertiban, dan kedaulatan. Terkait fungsi tersebut, terdapat ungkapan populer dari Lord Hewart selaku Lord Chief Justice of England tahun 1922 hingga 1940, bahwa: "Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done." Pernyataan tersebut mengajarkan bahwa prosedur dan hasil adalah dua hal yang sama pentingnya. Keadilan harus dirasakan dan terlihat oleh masyarakat. Pengadilan yang bermartabat, tidak cukup hanya benar secara hukum, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan publik melalui transparansi, keterbukaan, dan sikap yang menjunjung tinggi etika.

