Ketua (YM. Ali Akbarul Falah, S.H.I., M.H) dan Hakim (YM. Firdiansyah Hidayatullah, S.H) beserta Seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom mengenai Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu dan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan membahas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Tidak lupa dilibatkan Pelaksana Harian Sekretaris serta Kasubag Kepegawaian dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah hal penting, antara lain uraian tugas (job description), jadwal pelantikan, penyesuaian serta pengelolaan anggaran, manajemen kerja yang akan diterapkan sebelum diberlakukannya sistem outsourcing pada awal tahun 2026, serta ketentuan mengenai hak cuti bagi PPPK. Seluruh poin tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja peradilan agar proses pengangkatan dan penyesuaian sistem kepegawaian dapat berjalan lancar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur peradilan mengenai transisi kepegawaian dari PPNPN menuju PPPK. Dengan demikian, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

