Pengumuman Perkara istbat nikah
PENGUMUMAN
Nomor 91/Pdt.P/2026/PA.Tli
Pada hari ini Selasa tanggal 05 Mei 2026 saya Tiara Rizqi Devi, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Toli-toli atas perintah Ketua Majelis perkara Nomor 91/Pdt.P/2026/PA.Tli tanggal 05 Mei 2026 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 91/Pdt.P/2026/PA.Tli tanggal 05 Mei 2026 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Wahidin bin Jiman, tempat dan tanggal lahir Jateng, 01 Juli 1983, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan SLTP, tempat kediaman di Dusun Nelayan, Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Masita binti Sailillah, tempat dan tanggal lahir Sandana, 04 Juli 1989, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun Nelayan, Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Wahidin bin Jiman
dengan
Masita binti Sailillah
yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2025 di Dusun Nelayan, Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Tolitoli untuk kepentingan yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi kependudukan;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Tolitoli dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.
Jurusita Pengganti,
Tiara Rizqi Devi
